Senin, 04 April 2016 16:42 WIB

Polda Ringkus Sindikat Penggandaan ATM

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan penggandaan kartu ATM (Skimming).

"Skiming itu data kartu milik nasabah atau korban yang dicuri oleh pelaku. Ada Black sheet, saat digesek, mereka bisa baca data ini. Mereka juga bisa tahu domain ketika cek pin," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2016).

Penangkapan ini, tambah Krishna, merupakan pengembangan dari kasus Skiming beberapa bulan yang lalu dimana pihaknya berhasil meringkus pelaku yang bernama Erik.

"Nah yang sekarang ditangkap adalah pengembangan Skimming lalu, yaitu istrinya Erik yaitu berinisal RU," ucapnya.

Tersangka MR (DPO), menjalankan aksi Skimming ketika korban menggesek ATM miliknya dibeberapa tempat pariwisata maupun tempat belanja.

"Saat dimasukkan atau digesek ATM, dibaca datanya. Pelaku pasang alat tambahan di beberapa lokasi yang biasa digunakan. Lalu pelaku akan mendapat data dari ATM tersebut berikut dengan nomor rekening dan pinnya," ujar Krishna.

Krishna menambahkan, setelah di Skimming, data yang berhasil dibaca akan dikirim ke pusat (luar negeri) untuk diketahui kode dan pinnya oleh pelaku.

Setelah itu, tersangka menggandakan kartu ATM yang datanya sudah mereka dapatkan dengan dijadikan seperti normalnya kartu ATM biasa. "Kartu ATM polos bisa beli di Glodok, paling Rp 10 ribu. Cetak cover kartu bisa di mana saja," papar Krishna.

Lanjut Krishna, MR memberi kartu ATM yang sudah digandakannya kepada tersangka RU (31). RU, nantinya akan menyuruh tersangka WS (29) dan A (DPO) untuk mentransaksikan ATM. Biasanya para tersangka membeli barang-barang yang dapat dijual kembali.

"Selain itu mereka juga menjual kartu ATM yang digandakannya. Dia jual sekiyar 10 juta satu ATM. Itu gambling, apakah di ATM tersebut ada saldonya apa tidak," ujar Krishna.

Lebih lanjut, Krishna menegaskan kebanyakan korban sampai saat ini belum mengetahui bahwa ATM mereka dikuras uangnya oleh para sindikat Skimming ini. Pasalnya, mereka hanya melakukan penggandaan ATM, tidak mencuri ATM korban.

"Korban yang saat ini sudah melapor yaitu Priana Wirasaputra, kerugian sebesatr Rp 41.500.00, Isnan Wihartanto, kerugian sebesar 12.500.000, dan Dadang Hudaya, kerugian sebesar 20.900.000," pungkas Krishna.

RU dan WS pada tanggal 21 Maret 2016, diringkus anggota Opsnal Unit IV Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, pada saat tertangkap basah pembelian barang elektronik dengan menggunakan kartu ATM yang sudah digandakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan total ancaman maksimal 15 tahun penjara.
0 Komentar