Senin, 04 April 2016 17:00 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Maaf Soal Penetapan Status Tersangka Aguan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F Sompie mengaku meminta maaf atas kekeliruannya soal status tersangka Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Sebab dirinya ternyata salah melihat surat pencekalan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ronny membeberkan, setelah dilihat ulang ternyata hanya Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (AW) yang sudah menyandang status tersangka oleh KPK.

"Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW (Ariesman Widjaja) dan SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan) sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya AW yang berstatus tersangka," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2016).

Mantan Kapolda Bali itu mengungkapkan, belum mengetahui soal status Aguan dalam upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri yang diminta oleh KPK. Namun, ia memastikan bahwa Aguan memang diminta untuk dicekal bepergian ke luar Indonesia.

"Sedangkan SK alias A saya belum tahu statusnya. Tapi, benar dia diminta cegah ke luar negeri oleh KPK," terang dia.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini sekali lagi meminta maaf atas kekeliruan dirinya melihat surat cegah yang dikirimkan KPK kepada pihaknya. Pasalnya, dirinya sudah terbiasa mengartikan pencegahan itu digunakan untuk seseorang yang sudah menyandang status tersangka.

"Rupanya di Undang-Undang KPK ada hukum acara pidana khusus sehingga kalau diminta cegah tidak harus berstatus tersangka. Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu," tandasnya.
0 Komentar