Senin, 11 April 2016 20:12 WIB

Empat Kasus Narkotika Diungkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil mengungkap dan menggagalkan empat kasus terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 4.426 gram dan ganja 85.5 gram.

Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Dadan Farid mengatakan, Bea Cukai sebagai ujung tombak dalam pengawasan barang yang masuk dan keluar, dari luar maupun dalam negeri.

Kasus pertama dan kedua terjadi pada Kamis (3/3/2016) lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Petugas Bea Cukai mencurigai paket kiriman yang berupa satu box dengan pemberitahuan dua set spare parts yang berada di gudang DHL. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya narkotika jenis sabu

"Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil amankan sebanyak 4.122 gram methamphetamine atau yang lebih dikenal sebagai sabu, yang datang dari sebuah paket kiriman asal Negara Tiongkok," ujarnya saat Press Confrence di Kantor Cabang Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (11/4/2016).

Farid melanjutkan, dari hasil pengembangan yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, berhasil diamankan dua tersangka, satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial PH dan satu Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok berinisial XJ.

"Tersangka PH berperan sebagai penerima paket kiriman tersebut. PH mengaku, diminta oleh tersangka XJ untuk menerima dan mengambil paket kiriman di Kargo Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

Pada kasus ketiga, Farid menuturkan, terjadi pada Kamis (10/3/2016), petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Negara Amerika di gudang Fedex. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu kiriman yang diketahui sebagai kosmetik, ditemukan 180 kapsul yang mengandung narkotika jenis ganja.

"Ganja seberat 85.5 gram diketemukan dari satu paket kosmetik kiriman dari Amerika. Setelah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan tersangka berinisial AN yang merupakan WNA dari Negara Kanada, sebagai penerima paket kiriman," tuturnya kepada wartawan.

Sementara, kasus yang keempat, petugas Bea Cukai pada hari Rabu (16/3/2016) di Terminal 3 Kedatangan International Bandara Soekarno-Hatta, mencurigai seorang penumpang dengan gerak-gerik yang aneh datang dari Kuala Lumpur (Malaysia) dengan nomor penerbangan AK-388.

"Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan sebanyak 304 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu dan celana dalam tersangka. Kami pun melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan BNN, dan berhasil mengamankan seorang kurir berinisial M (WNI) dan tiga tersangka sebagai penerima yang berinisial Y, MY, dan MR," katanya.

Para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Sementara, barang bukti yang beratnya melebihi lima gram, tersangka di pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
0 Komentar