Rabu, 13 April 2016 11:25 WIB

Gadai Mobil Rental untuk Bayar Utang, Nasrudin Diringkus Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap Nasrudin (44) pelaku penipuan terhadap mobil rental. Nasrudin menyewa mobil rental untuk selanjutnya diberikan ke temannya sebagai pembayaran utang Rp 20 Juta.

"Pelaku ini menyerahkan mobil yang disewanya kepada Ipin dimana pelaku memiliki utang sebesar Rp 20 Juta," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Rabu (13/4/2016) siang.

Eko menjelaskan, awalnya pelaku melakukan sewa terhadap mobil avanza milik Cindir selama 10 hari mulai tanggal (7/3) lalu dengan uang sewa Rp 2,5 juta. Namun hingga jatuh tempo (17/3) pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

"Uang sewa tak dibayar, mobil pun juga tak kembali. Akhirnya Cindy melapor dan kami pun melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan penyidikan, pelaku ternyata juga pernah menggelapkan sebuah mobil Nissan Terrano Nopol B 8778 D atas nama Slamet Suyoto seharga Rp 55 juta. Dari penggelapan tersebut, pelaku mendapat uang sebesar Rp 14 juta.

"Pelaku sudah kami amankan dan ditindaklanjuti. Sedangkan Ipin yang membeli mobil Cindy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutupnya.
0 Komentar