Rabu, 13 April 2016 22:55 WIB

Pengemudi Ojek Online Terancam Tujuh Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Warga ‎Kalideres, Jakarta Barat, Isnaini Purnomo (39) diciduk polisi lantaran melakukan penjambretan terhadap Eva Munajatin (17). Kepada polisi, pelaku nekat mencuri lantaran membutuhkan uang untuk berjudi online.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius, mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online‎ tersebut melakukan aksi penjambretan di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (13/04/2016) sore.

"Korban pada saat itu dibonceng ibunya naik motor Yamaha Mio nopol 5575 HD saat korban ingin pulang ke Rusun penjaringan blok H, Jakarta Utara. Pelaku lalu memepet korban," ujarnya pada wartawan.

Dia menerangkan, korban sempat mencoba melawan meski akhirnya dibuat tak berdaya oleh pelaku. Korban pun berteriak meminta tolong pada warga di lokasi. Pelaku berhasil dibekuk warga dan sempat dihakimi warga.

"Warga yang berada di sana mengejar dan menangkapnya karena pelaku‎ terjatuh setelah menerjang lubang jalanan," tuturnya.

Kepada polisi, tambah Antonius, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Dia nekat melakukan pencurian lantaran tidak memiliki uang untuk berjudi bola online.

Polisi menyita satu unit hp Samsung Galaxy note 2 dan sepeda motor milik pelaku Honda Revo nopo B 3782 BUT. "Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tutupnya.(exe/ist)
0 Komentar