Jumat, 15 April 2016 18:18 WIB

Buronan Kakap BLBI Ditangkap di Singapura

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap oleh aparat kepolisian RI di Singapura, Jumat (15/4).

Diketahui, setelah dilantik menjadi Presiden RI, 20 Oktober 2014, Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk menangkap semua buronan pemerintah, baik buronan kasus BLBI maupun kasus kejahatan lain. Antara lain, Eddy Tanzil, buronan kasus Godel Key.

Samadikun, 68, telah divonis bersalah dalam kasus dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Ketika didatangi polisi di Singapura, seperti dikutip dari Beritasatu.com, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu tidak melakukan perlawanan. (Ist)

 
0 Komentar