Sabtu, 16 April 2016 07:37 WIB

Nasib SDN 4 dan 5 Sukasari Masih Belum Jelas

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Persoalan sengketa lahan dan bangunan SDN 4 dan 5 Sukasari, Kota Tangerang, menemui titik terang yang dibahas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di Kantor Sekretariat Jenderal Kemenkumham di Jakarta.

Kemenkumham dan Pemkot Tangerang duduk bersama dalam penyelesaian lahan dan bangunan SDN 4 dan 5 Sukasari, yang jadi polemik di tengah masyarakat Kota Tangerang.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, pertemuan yang diagendakan khusus untuk membahas aset Kemenkumham di Kota Tangerang tersebut, pada dasarnya pihak Kemenkumham sepakat untuk menyelesaikannya dengan melalui win-win solution, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Selaku pemerintah harus senantiasa berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kedepan, mari bersama-sama kita sinergikan perencanaan pembangunan sehingga pemerintah pusat dan daerah senantiasa seiring sejalan," ujarnya (15/4/2016).

Lanjutnya, perlu dilaksanakan identifikasi bersama antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang, terhadap perencanaan dan tata kelola.

"Kita telaah terlebih dahulu perencanaan Pemkot Tangerang, karrna ini penting menyangkut aset Kemenkumham," katanya.

Sementara, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan, minggu depan (22/4/2016), Pemkot Tangerang akan korespondensi ke Kemenkumham sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

"Intinya kita akan berusaha mengupayakan yang terbaik untuk mengakomodir kepentingan bersama dan juga masyarakat. Kita akan terus kedepankan musyawarah hingga mendapatkan solusi terbaik," pungkas Arief.

Sebagai informasi, Kemenkumham menuding Pemkot Tangerang menyerobotan lahan yang berada di atas tanah milik Kemenkumham yang dibangun SDN Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang.

Sementara, Pemkot Tangerang menginginkan tetap berjalannya pembangunan gedung sekolah tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi fasilitas pendidikan yang memadai di Kota Tangerang, sekaligus amanah dari Undang-undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan bangsa.
0 Komentar