Sabtu, 16 April 2016 00:34 WIB

Polres Tangsel Ungkap Aborsi yang Dilakukan Pelajar

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG SELATAN, Tigapilarnews.com -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel), ungkap kasus aborsi dengan tersangka dua sejoli yang berinisial RD (Pria) usia 18 tahun, dan LA (Perempuan) 18 tahun, di halaman Satuan Reskrim Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pukul 14.30, pada Jumat (1/4/2016) lalu, kedua sejoli tersebut membuang janin yang berusia tiga bulan di Jalan Kademangan Raya, Setu, Tangsel.

"Janin tersebut pertama kali diketemukan oleh seorang warga bernama Siti (27) di saluran air. Kemudian, Siti langsung melaporkan kepada ketua RT setempat, oleh Ketua RT, kejadian penemuan janin tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cisauk," ujarnya (15/4/2016).

Lanjutnya, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, unit Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mendapatkan satu nama yang dicurigai telah melakukan tindakan aborsi.

"Kami lalu mengindetifikasi dengan menunjuk satu perempuan dengan berinisial LA. Kemudian, LA dibawa anggota kami ke Puskesmas Serpong, guna pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, LA sedang mengalami pendarahan yang di duga akibat janin yang dikeluarkannya," jelasnya.

AKBP Ayi Supardan menambahkan, akhirnya, setelah mengakui perbuatannya. LA lalu menunjuk kekasihnya RD yang punya rencana untuk melakukan aborsi tersebut. Tersangka LA melakukan aborsi tersebut, karena belum siap untuk berumah tangga.

"Tersangka LA mengaborsi janin yang dikandungnya dengan cara meminum obat yang di beli oleh kekasihnya dari toko di daerah pasar Ciputat. Aborsi yang dilakukan oleh keduanya dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 (31/3/2016)," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua sejoli ditahan di rutan Polres Tangsel dan dikenakan Pasal 77 A UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang diancam hukuman 10 tahun kurungan.
0 Komentar