Senin, 25 April 2016 12:59 WIB

Sidang Praperadilan Guru Cabuli Murid Digelar Hari Ini

Editor : A. Amir
 

Laporan: Gita Ginting

 

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (25/4/2016), menggelar sidang perdana praperadilan guru cabuli murid  SMPN di  Jakarta Selatan. Sidang  dipimpin  Majelis hakim tunggal Baktar Djubri.

Dalam sidang ini, ER sebagai pemohon tak terima menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atas siswinya yang masih berusia 14 tahun.

"Kami menemukan banyak kejanggalan yang terjadi dalam surat perintah penangkapan klien kami makanya kami mengajukan sidang permohonan," ujar Kuasa Hukum ER, Herbert Aritonang, di Pengadilan Ngeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016)

Dari kejanggalan itu, pihaknya menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas kliennya merupakan hal yang tidak sah karena melanggar hukum KUHP.

"Kami meminta Polres Jaksel supaya membebaskan klien kami karena alat bukti pun sampai saat ini belum jelas," imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan, apabila kliennya tak bersalah, Polres Jaksel harus membayar total kerugian sebesar Rp 103 juta kepada ER.

"Polres Jaksel juga harus meminta maaf secara terbuka di media massa kepada ER selama dua hari berturut-turut dan memulihkan hak-hak ER dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, korban yang tercatat sebagai siswi satu SMPN  di Jakarta Selatan, bersama ayah kandungnya, menyambangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016) lalu. Mereka melaporkan ER atas tuduhan pelecehan seksual.

Pencabulan  terjadi pada Kamis (3/3/2016). Saat itu, korban terlambat masuk sekolah sehingga ER hendak menghukum siswi yang berjilbab itu. Namun, ER diduga melakukan pencabulan terhadap korban di ruang staf guru.