Sabtu, 21 Mei 2016 12:13 WIB

Guru Agama Rayu Korban Gunakan Uang Rp 10 Ribu

Editor : A. Amir
BEKASI, Tigapilarnews.com - Jafar (52) sudah ditahan di Mapolres Bekasi Kota. Dia dipidana dengan UU Anak atas kasus pencabulan. Ada lebih dari satu anak yang dia cabuli di dekat rumahnya di daerah Mustikajaya, Bekasi, Jaawa Barat.

"Korban diiming-imingi uang Rp 10-20 ribu dan dikasi komik," jelas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman, Sabtu (21/5/2016).

Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga. Selama ini pelaku yang juga guru agama di salah satu SMA di Jakarta, juga menjadi guru ngaji di lingkungannya. Tersangka Jafar ditahan sejak Kamis (19/5).

"Saksi-saksi sudah diperiksa. Tersangka juga sudah mengaku," tutur Rajiman.

Jafar dijerat UU Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku untuk mengetahui motif. Korban juga sudah ada yang dimintai keterangan.
0 Komentar