Senin, 25 April 2016 13:08 WIB

Hampir 3 Bulan Ditahan, Jessica Sakit-sakitan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Setelah 86 hari mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat ini kondisi kesehatannya menurun dan terus mengalami depresi.

"Makin depresi, dia (Jessica) gak berbuat, ditahan, diperiksa, dijaga ketat, toh sampai sekarang polisi gak bisa buktiin karena memang dia gak salah," ujar Yudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2016) pagi.

Tambah Yudi, Jessica saat ini tengah demam, flu dan batuk. Sementara itu, masa penahanan jessica masih ada 34 hari lagi.

"Dia flu dan batuk-batuk kondisinya tidak sehat," kata Yudi.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati belum menyatakan BAP tersebut sudah P21.

Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar