Selasa, 26 April 2016 15:30 WIB

Teguran Gubernur Tergantung Menyikapinya

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menilai respon setiap PNS berbeda-beda ketika ditegur oleh atasannya. Pernyataan Agus ini menyikapi mundurnya Rustam Effendi dari jabatan walikota Jakarta Utara.

"Dinamika atasan bawahan kan memang terjadi. Masing-masing punya perasaan, cara dalam menyikapi. Ada orang yang menyikapi dengan perasaan, ada juga yang motivasi, tergantung penyikapan," tutur Agus di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (26/4/2016) siang.

Agus menceritakan bukan hanya Rustam yang pernah dimarahi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Dia pun pernah disemprot Ahok.

"Bukan cuma Pak Rustam yang dimarahi. Saya juga pernah. Pejabat lain juga pernah dimarahi. Dugaan saya Pak Ahok menegur supaya kinerja lebih cepat," ujar Agus.

Dalam budaya Timur, menurut Agus, mengundurkan diri adalah langkah yang boleh dilakukan dan diatur dalam Undang-Undang.

"Menurut UU, dalam hal ini ketentuan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang mengundurkan diri, prinsipnya harus diterima. Kalau orang declare 'saya menyatakan mundur' itu sudah tinggal nunggu kapan dapat SK," terang Agus.

Agus menerangkan, jika PNS mengundurkan diri hal tersebut harus dipenuhi. Sementara terkait kinerja, pemerintah provinsi memiliki banyak mekanisme penilaian.

"Sekarang ada KPI untuk eselon II. Ini harus terukur. Tapi, berkaitan dengan kinerja juga ada aspek perilaku. Kalau orang berkinerja rendah, tugas kami pimpinan mendorong supaya lebih berkinerja," kata Agus.

Dia pun menegaskan jika para PNS yang berkinerja rendah akan diingatkan sebanyak tiga kali. Sementara bagi PNS yang menerima suap akan langsung diberhentikan.

"Tiga kali enggak berubah, diganti. Kalau soal integritas, misalkan terima gratifikasi, suap, itu enggak ada ampun, langsung berhentikan," tegas Agus.

 
0 Komentar