Selasa, 26 April 2016 17:17 WIB

Sarjana Tanam Ganja di Apartemen

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk  sarjana desainer Derrick Ichwan (37). Pria ini menanam ganja  di apartemen. Selain itu,  tersangka juga menyimpan puluhan gram paket ganja siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan, pelaku dibekuk di depan apartemennya dengan membawa 73 gram paket ganja. Ternyata, saat diperiksa di  apartemennya terdapat puluhan pot tanaman ganja.

"Tadi malam, kita berhasil menangkap pelaku, dan ternyata ia juga menanam puluhan pot ganja di Apartemen Green Bay, Tower E lantai 23, Pluit, Jakarta Utara," tutur Rudy. Selasa, (26/4/2016) siang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal menjelaskan, pihaknya berhasil menemukan 28 pot ganja dan ribuan gram ganja siap edar.

"Beberapa tanaman ganja dalam pot di antaranya, 6 pot besar pohon Ganja siap panen, 7 pot besar pohon Ganja muda,  dan 15 pot kecil pohon ganja kecil," jelasnya.

Selain itu, Afrisal menerangkan, selain tanaman ganja dalam pot, dari pelaku juga diamankan ribuan paket ganja siap edar. "1.500 gram paket ganja kering dan 1.000 gram paket ganja basah juga kita temukan di kamar pelaku," tutupnya

Kini, pelaku sudah berada di Polrestro Jakarta Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenai Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 Sub Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup
0 Komentar