Rabu, 27 April 2016 15:08 WIB

Pengadilan Perpanjang Masa Tahanan Jessica

Editor : Rajaman
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Perpanjangan ini berlaku mulai 29 April 2016 mendatang,. Ini adalah masa perpanjangan  penahanan  yang ketiga kalinya.

"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4/2016).

Perihal perpanjangan masa tahanan Jessica ini, Krishna menegaskan perpanjangan ini atas izin pengadilan, bukan lagi kejaksaan.

"Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," pungkasnya.

Diketahui dengan perpanjangan penahanan, berarti total masa tahanan Jessica nanti 120 hari. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari dan besok batas akhir perpanjangan 30 hari dari 90 hari masa pertahanan. Dan selanjutnya akan diperpanjang kembali 30 hari per 29 April (masa tahanan terakhir sehingga total 120 hari ditahan).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi racun  sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja,  dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar