Rabu, 27 April 2016 18:56 WIB

Bocah SMP Korban Guru Mesum Histeris Saat Lapor

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Gita Latersya Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Salah satu saksi sidang praperadilan kasus tindak asusila dengan pemohon guru SMPN 3 Mangarai berinisial ER di PN Jakarta Selatan menyebut, NPT, korban, melaporkan kasusnya dalam keadaan histeris, gemetar, dan ketakutan.

Kasubnit PPA Polres Jakarta Timur Elya Sofiatun, selaku salah satu saksi yang dihadirkan pihak termohon, mengungkapkan kondisi korban NPT saat datang ke Polres Jakarta. "Saat datang, ia memakai baju batik berwarna hitam dan rok panjang. Ada 2 anggota kami menerima laporan dari NPT. Saya tenangkan anak itu. Dia tidak bisa bercerita secara runut," ujar Elya, Rabu (27/4).

Di depan Majelis Hakim Tunggal Baktar Djubri, Elya melanjutkan, korban datang dengan menumpang angkutan kota roda tiga, Bajaj. Saat itu, sambung dia, meski tidak membawa ponsel NPT dapat mengingat nomor telepon orangtuanya.

"Dia enggak pegang HP. Saat itu dia hanya tahu nomer HP orangtuanya. Itu dia datang naik Bajaj. Mungkin  tukang Bajaj itu mengantarkan ke Polres Jakarta Timur," lanjutnya.

Setelah itu, Elya melanjutkan, pihak Polres Jaktim pun langsung menghubungi orangtuanya. Ketika orangtuanya tiba, katanya, korban NPT langsung menangis dan memeluk orangtuanya.

"NPT mengaku dipegang-pegang oleh guru bahasa inggris di sekolahnya. Seingat saya, NPT tak menyebutkan nama guru itu. Hanya menangis," tutupnya.

Demi langkah hukum selanjutnya, menurut Elya, orangtua korban langsung bertolak ke Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan. Elya sendiri mengaku tidak ikut mengantar orangtua NPT ke Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, kembali menggelar sidang praperadilan kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru SMPN 3 Manggarai Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon.

Dalam persidangan tersebut tim kuasa hukum Polres Jakarta Selatan menghadirkan dua saksi. Saksi fakta yakni Kasubnit PPA Polres Jakarta Timur Elya Sofiatun dan Saksi ahli seorang psikolog bernama Nuke Setiyani. Sementara,itu, saksi dari ER adalah Sekretaris 2 di PGRI Jakarta Selatan bernama Hasrizal.
0 Komentar