Rabu, 27 April 2016 20:27 WIB

Jatah Proyek DPR Senilai Rp1,1 Triliun Terungkap di Tipikor

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Fakta permainan dan penitipan program atau dana aspirasi berupa proyek di Komisi V DPR senilai Rp1,1 triliun berkode terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/04/2016).

Fakta itu disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Okto Ferry Silitonga, saat bersaksi dalam sidang terdakwa pemberi suap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Fakta ini didukung oleh kesaksian Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN IX Moch Iqbal Tamher, ibu rumah tangga Dessy Ariyati Edwin (tersangka penerima), agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini alias Uwi (tersangka penerima), Direktur Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos, dan kontraktor di BPJN IX Herry.

Okto Ferry Silitonga menyatakan, usulan pengadaan proyek jalan di BPJN IX berasal dari beberapa unsur. Di antaranya musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) kabupaten/kota atau dari bawah. Berikutnya usulan dari atas atau dari Direktorat Pembangunan Jalan pada Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Usulan lainnya muncul dari anggota DPR. Usulan diterima saat kunjungan kerja (kunker) Komisi V dan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Aspirasi Komisi V disesuaikan dengan program BPJN IX.

"Memang ada aspirasi dari anggota-anggota DPR. Padahal kalau hirarki langsung (DPR dengan BPJN IX) enggak ada. Yang dana (atau program) aspirasi dewan sekitar Rp1,1 triliun kalau yang di DIPA. Nama-nama anggota DPR saya tahu dari kode yang saya baca," kata Okto di depan majelis hakim.

Misalnya, yang diingat Okto yakni Kode 1E untuk Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang sudah dipecat Damayanti Wisnu Putranti. Proyek jalan sebagai jatah aspirasi Damayanti dianggarkan Rp41 miliar. Berikutnya, tutur Okto, dirinya mengingat nama Anggota Komisi V yang sudah dirotasikan ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

"Yang buat kode saya enggak tahu. Tupoksi saya menyiapkan dokumen anggaran, lingkungan, dan studi kelayakan, mempersiapkan maket," bebernya.

Okto mengaku pernah mendampingi Kepala BPJN IX menemui Damayanti di Hotel Ambara, Jakarta. Okto memaparkan, setelah APBN 2016 Kementerian PUPR disetujui ternyata di situ tidak tertulis dana aspirasi, tapi usulan program aspirasi.

Karenanya, Okto menjelaskan, setelah semua hal terkait jalan dipersiapkan Okto maka Kasi Pelaksanaan yang melakukan lelang sampai pelaksanaan. "Tapi sekarang dibekukan. Jadi baru sampai DIPA," tandasnya.

Sementara itu, Moch Iqbal Tamher mengatakan, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Amran Hl Mustary memang pernah melakukan pertemuan di Hotel Ambara guna melakukan evaluasi 2015. Iqbal mengaku mengenal Damayanti saat kunker ke Ambon, Maluku.

"Saya tahu ibu Dessy dan Julia di Kantor PU, saya (hadir) sama Pak Amran. Saya lihat ada Abdul, Yuli dan Dessy. Kata Abdul itu temannya Ibu Damayanti," kata Iqbal.

Dia menuturkan, dirinya bertugas memantau pelaksanaan pekerjaan yang ada di lingkungan kerja. Artinya setelah kontrak dengan kontraktor maka Seksi Pelaksanaan mulai memantau proses pengadaan mulai dari lelang sampai pelaksanaan. Dia menyatakan, proses lelang sejumlah proyek jalan di BPJN IX sudah dimulai pada Agustus 2015.

"Tapi waktu itu bukan untuk yang dana aspirasi aja. Yang kita laksanakan pengadaan barang dan jasa," ujar Iqbal.

Dia menuturkan, untuk seluruh pengurusan dan pengusulan proyek jalan di BPJN IX ada kebijakan berkode 'satu pintu'. Maksudnya, pengendali usulan ada di Amran HI Mustary. Kebijakan satu pintu itu terjadi sebelum kunker Komisi V DPR di Maluku pada Agustus 2015. Ibqal pertama kali bertemu Damayanti saat kunker.

"Kepala balai itu pengendali usulan program," tandasnya.(exe/ist)
0 Komentar