Kamis, 15 September 2016 06:50 WIB

Kejati DKI Jakarta Berpeluang Jadi Tersangka

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Bili Achmad


JAKARTA,Tigapilarnews.com- Menyusul dua terpidana penyuapan PT Brantas Abipraya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal jika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, bakal ikut ditetapkan sebagai tersangka.


Ketua KPK, Agus Rahardjo, menilai jika benar putusannya bukan percobaan penyuapan, maka Sudung berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.


"Kalau putusannya begitu, itu berarti bukan percobaan (penyuapan). Terbuka peluang (menetapkan tersangka) tapi saya belum tentukan," ungkap Agus di Hotel Royal kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2016).


Karena itu, pihaknya akan segera lakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. "Ya nanti, kita akan ambil langkah-langkah berikutnya berdasarkan hasil ekspos itu," lanjutnya.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis dua orang penyuap Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang. Mereka adalah mantan direktur keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan mantan manajer senior pemasaran PT Brantas Abipraya (Persero), Dandung Pamularno.


Sudi dihukum selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Dandung, mendapat hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sudi dan Dandung terbukti menyuap Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu melalui perantara, yakni terdakwa Marudut.


Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp2 miliar agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan Sudi Wantoko. Sementara Marudut juga telah divonis tiga tahun penjara.(exe)


0 Komentar