Kamis, 28 April 2016 20:57 WIB

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Seorang pria berinisial IY (41), residivis pencurian motor berhasil dibekuk Polsek Pagedangan Kabupaten Tangerang. IY dikenal sadis dalam melakukan aksinya, dirinya tak segan-segan melakukan kekerasan kepada setiap korbannya.

Kapolsek Pagedangan, AKP Endang Sukmawijaya menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka meminta korban Rasian (53), seorang ojek, mengantarkannya menuju perumahan regensi, Kunciran. Namun, ditengah jalan tersangka meminta korban untuk melewati jalan yang bukan seharusnya dilewati.

"Ketika ditengah jalan, tersangka meminta korban untuk lewat Jalan Raya Pondok Jagung lalu menuju ke wilayah Pagedangan, korban mulai curiga karena bukan jalur menuju lokasi awal, korban pun berhenti. Namun, tersangka menodongkan sepucuk senjata api ke arah korban untuk menyerahkan motornya dan surat-surat lengkapnya," ujar AKP Endang, Kamis (28/4/2016) sore.

Endang melanjutkan, ditodong dengan senjata, koban panik lalu kabur meninggalkan sepeda motornya. Ternyata, kejadian tersebut dilihat oleh seorang warga sekitar dan berteriak maling.

"Karena ada warga yang berteriak, tersangka urung mengambil motor rampasannya dan kabur. Namun, warga sekitar berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi TKP," jelasnya.

Endang juga menjelaskan, tersangka ternyata sudah sering beroperasi di wilayah Tangerang. Modusnya selalu sama berpura-pura menjadi penumpang ojek.

"Tersangka menjalankan aksinya selalu malam hari dan membekali dirinya dengan membawa senjata api," katanya.

Barang bukti sebuah BPKB beserta STNK, satu unit sepeda motor, satu pucuk senpi replika revolver merek Pyhton 357, dan uang tunai sebesar Rp 24 ribu, berhasil diamankan di Polsek Pagedangan.

"Barang bukti telah kami amankan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan minimal empat tahun," tutupnya.
0 Komentar