Jumat, 29 April 2016 14:36 WIB

BNN Didesak 'Miskinkan' AKP Ichwan Lubis

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendesak Badan Nasional Narkotika (BNN) agar 'memiskinkan' Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis yang diduga memiliki rekening gendut dari setoran bandar narkoba.

"Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang) supaya dimiskinkan," kata Edi Hasibuan, Jumat (29/4/2016).

Edi mengatakan, AKP Ichwan telah menodai institusi Polri yang seharusnya sebagai anggota kepolisian turut serta memberantas peredaran narkoba.

Dia menegaskan penyidik BNN harus membuat jera terhadap perwira pertama kepolisian itu agar tidak diikuti anggota lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba.

Selain dijerat UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan harus dihukum berat dan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

lebih jauh, Edi meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti harus mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi tidak terjadi kembali.

"Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme," ujar Edi.

Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus AKP Ichwan Lubis yang diduga menerima uang miliaran rupiah dari bandar narkotika jaringan internasional.
0 Komentar