Jumat, 29 April 2016 18:37 WIB

Rapat Paripurna, DPRD DKI Usulkan 4 Rekomendasi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPRD DKI Jakarta menyampaikan 4 point rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Rekomendasi dibacakan anggota DPRD Abimanyu, rekomendasi pertama meminta Ahok mengaji kembali rencana pembangunan pengembangan simpang susun Semanggi. DPRD berpendapat, anggaran pembangunan itu bisa di alokasikan ke peningkatan transportasi publik, penyiapan infrastruktur Light Rail Transportation (LRT) dan sarana park and ride.

"Menyayangkan rencana pembangunan pengembangan simpang susun Semanggi, meskipun pembiayaannya memanfaatkan dana yang berasal dari kompensasai (KLB). Seharusnya dialokasikan kepada pembangunan yang lebih efektif dalam mengendalikan kemacetan," ujar Abimanyu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jumat(29/4/2016).

Point kedua, terkait dengan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), DPRD menyebut dana tersebut harusnya digunakan untuk pembangunan yang tidak tersentuh APBD. DPRD merekomendasikan mengalihkan dana tersebut untuk membiayai korban bencana, korban penggusuran, bantuan biaya sewa Rusunawa, dan pembangunan sarana umum.

"Pembangunan sarana dan prasarana seperti taman, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dan bus tingkat bisa menggunakan APBD. Mengingat penyerapan APBD masih rendah," kata Abimanyu.

Selain simpang susun Semanggi, DPRD mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Ahok dalam memberikan izin pelaksanaan reklamasi pada empat pulau, yakni Pulau F,G,H, dan I. Abimanyu, mendukung adanya tambahan kontribusi dari pengembang atas pelaksanaan reklamasi pantai Utara Jakarta.

"Kami meminta pada BPK untuk melakukan pemeriksaan terkait izin pelaksanaan reklamasi dan tambahan kontribusi yang diberikan pengembang," ungkap Abimanyu.

Point keempat rekomendasi DPRD terkait pengelolaan sistem tempat parkir elektronik meteran. DPRD mempertanyakan dasar hukum dan proses pemilihan perusahaan pengelola tempat perkir di tiga kawasan, Jalan Sabang, Bolevard, dan Falatehan.

"DPRD meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan proses pemilihan perusahaan pengelola tempat parkir itu," pungkas Abimanyu.
0 Komentar