Rabu, 04 Mei 2016 11:55 WIB

BNN Gulung Jaringan Narkotika Internasional Asal China

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra     

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Dua WNA China dan 2 warga Indonesia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,307 kilogram. Mereka diringkus di depan RS Atma Jaya Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ketika sedang bertransaksi barang haram tersebut.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan penangkapan keempat tersangka itu terjadi pada Sabtu, (23/4/2016) lalu. Mereka adalah LY (35) dan LC (32), keduanya WNA China. Sedangkan, tersangka TS (61) dan A (32), adalah WNI.

“Barang bukti sabu itu dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam 12 buah plastik alumunium dan dibawa dengan sebuah tas,” jelas pria yang akrab disapa Buwas ini, di markas BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/5/2016) pagi.

Komjen Buwas menjelaskan petugas juga mengamankan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram dari hasil penggeledahan di rumah tersangka A, di Jalan Katamaran Indah 5, No.1F, PIK RT 09/RW 07, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, Komjen Buwas menjelaskan tersangka LC mengaku bahwa barang bukti sabu yang diamankan petugas adalah milik temannya bernama Mr Ko. LC diminta oleh Mr Ko untuk datang ke Indonesia dengan iming-iming ditawari pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800 ribu per hari. Setelah mendapatkan tawaran tersebut, LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah tiga kali datang ke Indonesia.

“Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (20/4/2016) sekira pukul 21.30 WIB, keduanya dijemput oleh seorang lelaki tak dikenal dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Keesokan harinya, LC diminta oleh Mr Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap,” ujar Komjen Buwas.

Komjen Buwas melanjutkan, kemudian pada Sabtu (23/4/2016) sekira pukul 11.30 WIB, tersangka TS menelpon LC, dan membuat janji untuk melakukan serah terima barang. Hingga akhirnya pukul 12.30 WIB, tersangka LC bersama LY yang berada di depan RS Atma Jaya Pluit bertemu dengan tersangka TS yang datang ditemani anaknya yang berinisial A dengan sebuah mobil berwarna abu-abu. Pada saat tersangka memasukan sebuah tas yang berisi 12 bungkus plasik berisi sabu itu kemudian petugas melakukan penangkapan.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka TS dijanjikan akan diberikan Rp 100 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh teman yang menyuruhnya. Setelah melakukan penangkapan kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka A yang merupakan anak tersangka TS dan menemukan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram,” imbuh Komjen Buwas.

Saat ini, keempat tersangka telah tahan oleh petugas BNN karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penyitaan barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan sebanyak 61.535 pengguna narkoba di Indonesia.

 
0 Komentar