Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan Ganja, Kamis (5/5/2016) dinihari di Perum Villa Mas, Jalan Sersan Misnadi Rt 01/14, Keluaran Perwira, Kecamata Bekasi Utara, Kota Bekasi.Pelaku bernama Wahyudin alias Gembel (21) dan Rama Kalingga (20) kedapatan memiliki, membawa dan menyimpan narkotika jenis Sabu dan GanjaKasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja."Barang bukti yang didapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu,satu kantong plastik berisikan sepuluh bungkus narkotika jenis ganja dan satu handphone warna hitam" ujar PujiAwal penangkapan kedua tersangka dari laporan masyarakat yang resah karna wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba"Kita mendapat laporan dr masyarakat yg resah akibat sering dijadikan ajang transaksi narkoba oleh kedua tersangka" Ucap PujiKedua Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 s/d 20 tahun.