Rabu, 11 Mei 2016 09:16 WIB

Lima Terpidana Mati Narkoba Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kendati belum diperoleh kepastian pelaksaaan eksekusi, dalam sebulan belakangan tercatat ada lima terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang telah dipindahkan ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Koordinator LP Nusakambangan merangkap Kepala LP Batu Nusakambangan Abdul Aris mengatakan, terpidana mati narkoba pertama yang dipindahkan adalah Freddy Budiman.

Pria yang divonis bersalah lantaran menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Cina itu dibawa dari LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke LP Pasir Putih, Nusakambangan, pada 16 April lalu. Setelah Freddy, pemindahan gelombang kedua terjadi pada 30 April lalu dengan jumlah 30 napi. Salah seorang di antara mereka adalah Zulfikar, terpidana mati kasus narkoba dari LP Narkotika Jakarta.

Pemindahan terbaru berlangsung pada 8 Mei. mereka adalah Suryanto, 53, Agus Hadi, 53, dan Pudjo Lestari, 42. Ketiganya merupakan terpidana hukuman mati kasus perdagangan narkoba dari LP Batam.

Meski begitu, Koordinator LP Nusakambangan Abdul Aris mengaku, tidak tahu apakah pemindahan kelima terpidana mati kasus narkoba itu berkorelasi dengan pelaksanaan eksekusi. “Kami hanya sekadar menampung saja. Apakah ada hubungannya dengan hukuman mati atau tidak, itu menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kami hanya menerima dan merawat saja,” ujar Abdul Aris saat ditanya wartawan Liliek Dharmawan.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Molyanto mengaku siap apabila Pulau Nusakambangan dijadikan tempat pelaksanaan eksekusi gelombang tiga di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada awal April lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, akan ada ”lebih dari satu” orang yang akan dieksekusi terkait kejahatan narkoba tahun ini, termasuk warga negara asing. ”Kami tidak akan berhenti. Kami akan meningkatkan perang melawan narkoba..Kami ingin melihat efek jera,” kata HM Prasetyo, saat itu.

Hanya saja, Prasetyo belum mendetil waktu pelaksanaan hukuman mati. ”Kami masih menunggu waktu yang tepat,” ujarnya. (Ist)
0 Komentar