Rabu, 11 Mei 2016 10:04 WIB

Ahok Jelaskan Soal Disposisi “Gila”

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Dalam pemeriksaan di KPK terkait perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja sempat ditanya soal disposisi 'gila' yang dituliskannya untuk DPRD DKI.

"Ditanyain juga kenapa sampai ditulis 'gila' gitu kan, kalau ini bisa tindak pindak korupsi juga. Kan dia (KPK) punya bukti semua gitu lho," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (11/5/2016).

Ahok diperiksa untuk melengkapi berkas 3 tersangka dalam kasus suap itu. Yakni Anggota DPRD DKI M Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro.

Seperti diketahui, motif yang melatarbelakangi kasus suap dari pengembang PT Agung Podomoro Land ke anggota DPRD M Sanusi diduga berhubungan dengan pasal di Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Usulan Ahok soal tambahan kontribusi bagi pengembang sebesar 15 persen diminta diganti oleh DPRD menjadi cukup 5 persen saja.

Usulan pengurangan dari DPRD dibawa ke Ahok dan direspons cukup keras dengan disposisi bertuliskan: 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!' ditambah dengan paraf Ahok tertanggal 8 Maret 2016. DPRD memberi alasan mengapa kontribusi hanya sebesar 5 persen.

Hal tersebut dibahas pada tanggal yang sama dengan disposisi Ahok. Kala itu Ketua Balegda M Taufik dari Fraksi Gerindra menyampaikan usulan: "Tambahan kontribusi adalah kontribusi yang didapat di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dengan pengembang."

"(KPK) nanya ya soal tahu secara proses? Secara teknis juga sudah dijelaskan sama Bu Tuti (Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati-red) dan Bu Vera jadi saya cuma dicocokin aja," tutup Ahok.
0 Komentar