Kamis, 12 Mei 2016 15:26 WIB

Jokowi Akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Seksual

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bisa memahami reaksi masyarakat atas maraknya perkosaan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di beberapa daerah.

Presiden bersyukur kejahatan seksual ini satu persatu dapat diungkap atas keberanian dan laporan masyarakat kepada aparat kepolisian.

"Fenomena yang tidak lazim ini, harus ditangani bersama-sama agar perilaku menyimpang yang telah menelan banyak korban dapat dihentikan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Sebab itu, niatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk menghadapi kejahatan luar biasa ini, tidak hanya isapan jempol.

Dalam Perppu yang akan segera dikeluarkan, pelaku kejahatan seksual bisa diancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Pemberatan hukuman ini sudah dibahas dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ).

"Semuanya setuju pelaku perkosaan dan kejahatan seksual pada anak dihukum seberat-beratnya," jelasnya.
0 Komentar