Jumat, 13 Mei 2016 13:40 WIB

Beredar Data Terima Kontrak Rp 300 M, Ahok Meradang

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak berang saat ditunjukkan data tentang penerimaan kontrak senilai lebih dari Rp 300 miliar dari Agung Podomoro Land (APL), yang juga salah satu pengembang reklamasi Teluk Utara Jakarta.

Diberitakan salah satu surat kabar nasional pada Rabu (11/5/2016), sumber anonim di KPK menyebut adanya timbal balik berupa pemotongan nilai kontribusi tambahan dengan dibiayainya proyek-proyek dalam data yang diperlihatkan.

Kontrak itu menyebutkan nilai kontribusi tambahan yang diberikan raksasa properti anak perusahaannya, PT. Kapuk Naga Indah, menerima konsesi untuk mereklamasi Pulau A sampai Pulau E. Dan saat melihat data yang ada di handpone salah seorang wartawan itulah, suara Ahok langsung meninggi.

"Judulnya itu enggak benar, lu gila! Ini pencatatan mereka kali ya, gila! Kalau gua terima 340 miliaran. Aku minta temen-temen (wartawan), diklarifikasilah. Bagi saya ini jahat banget. Ini fitnah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (13/5/2016).

Ahok menilai, data dengan label 'Daftar Kontribusi Tambahan (Bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land. Kontribusi ini tidak memiliki dasar hukum' tersebut sengaja dibuat untuk menggiring opini yang salah kepada publik.

"Kamu kira kalau gue nyimpen duit Rp300 miliar, gue taruh di mana itu duit? Kamu kira gua dapat duit ini lalu gua bangun (proyek-proyek yang dituliskan)? Makanya gua tanya sama lu orang. Makanya ini gua bilang fitnah men-spin (memutarbalikkan fakta). Sori ya. Ini men-spin yang jahat sekali," pungkas Ahok.

Ahok mengatakan, kepada APL, dirinya selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI meminta APL memberi tambahan kontribusi sebagai kompensasi diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Tambahan kontribusi, diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.

Tambahan kontribusi itu juga tidak berupa uang, melainkan aset. Pemerintah kemudian melakukan penaksiran untuk menentukan aset yang diserahkan memenuhi besaran nilai tambahan kontribusi. "Kalau lu anggap ini gua terima duit, di situ ditulis: Rusun Daan Mogot Rp92 miliar kontrak, lu kira dia kontrak sama gua? Berarti gua dapat duit ini, gua mesti bangun! Gila! Mau mati gua!" tandas Ahok.

Ahok sendiri telah mengakui melakukan 'barter' dengan APL. Namun, barter itu merupakan pertukaran diberikannya izin pelaksanaan reklamasi dengan kewajiban APL untuk melakukan pembangunan infrastruktur untuk pemerintah. Bukannya dalam bentuk pemotongan kontribusi tambahan ditukar dengan dikerjakannya proyek-proyek yang diinginkan pemerintah.
0 Komentar