Senin, 16 Mei 2016 15:58 WIB

Mengaku Tentara AS, WNA Dibekuk Lantaran Nipu

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Arief Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komplotan penipu di media maya dibekuk aparat. Salah satu pelakunya adalah WN Nigeria yang mengaku-aku sebagai tentara AS.

Demikian disampaikan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/5/2016).

Menurut dia, ARC, WN Nigeria, mengelabui seorang guru dengan mengaku-aku sebagai tentara AS. Selain ARC, polisi juga meringkus kedua tersangka lain yaitu NM (20) dan RN (30) yang merupakan WNI.

Kompoltan penipuan ini melakukan aksinya dengan modus berkenalan melalui media sosial Facebook.

"Sejak bulan Agustus 2015, tersangka ARC membuat akun Facebook dengan nama Eldho Markose yang melakukan perkenalan dengan korban di Facebook," katanya.

ARC, menurut Suharyanto, mengaku sebagai tentara AS yang bertugas di Afganistan dan akan memberikan uang sebanyak US $ 1,5 juta ke korban. ARC juga mengajak korban menikah dan mengatakan akan memberikan uang sehanyak US $ 1,5 juta.

"Uang yang diberikan kepada korban nanti akan digunakan untuk investasi, menyumbang ke panti asuhan, biaya menetap di Indonesia, biaya menikah dengan korban dan masa depan berdua setelah menikah," ucapnya.

Pada 17 April 2016, tersangka ARC mengatakan kepada korban akan mengutus agen diplomatik bernama Max ke Indonesia. Max itulah, disebutkan ARC, yang akan untuk membawa boks berisi uang tersebut.

"Nah pada 19 April 2016, korban menerima telepon dari NM yang mengaku sebagai petugas kargo Bandara Ngurah Rai Bali," katanya.

NM itu, menurut Suharyanto, meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi. Agar, kata dia, boks dapat keluar dari bea cukai. Korban pun termakan omongan para pelaku.

Pada 14 Mei 2016, korban mengirimkan uang ke rekening yang disiapkan oleh tersangka RN dengan total Rp 650 juta.

"Uang hasil kejahatan dibelikan perhiasan oleh NM dan RN. Sedangkan ARC mengirim uang tersebut ke keluarganya di Nigeria," tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
0 Komentar