Rabu, 18 Mei 2016 15:58 WIB

BNN Sita Rp36,9 Miliar dari Aksi Pencucian Uang dan Narkoba

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan menyita aset kejahatan narkotika sebanyak Rp36,9 miliar.

Deputi Pemberantasan Narkoba Irjen Arman Depari mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan hasil kejahatan pokok markotika yang dilakukan para pelaku.

"Aset kejahatan yang disita mencapai Rp36,9 miliar, yang berasal dari kejahatah pokok yaitu narkotika," ujar Arman, di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. (18/5/2016).

Arman menambahkan, uang sebesar Rp3,69 miliar itu diperoleh dari sitaan tiga  sindikat yang sebelumnya berhasil diamankan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

" Pertama dari sindikat di Aceh, lalu di Medan, dan ketiga di Kalsel. Ini dari 3 kasus," bebernya.

Dari sindikat pertama, menurut Arman, disita barang bukti sebanyak 11 kilo sabu, 4 ribu ekstasi, da aset yang disita sekitar Rp16 miliar.

Sementara itu, Arman mengatakan, dari sindikat dua atas nama sindikat Togiman dengan tersangka tiga  orang disita 46 ribu ekstasi. 20,5 kilogram sabu, 600 ribu butir ekstasi, dan aset Rp16,4 miliar.

"Sindikat ketiga dengan tersangka 2 orang, di antaranya M Denny, diperoleh 2,5 ons sabu. Yang bersangkutan mantan residivis dari kasus 2004. Aset yang disita sebesar Rp4,5 miliar,” katanya.

Jadi, menurut Arman, total ada 7 tersangka dengan nilai aset Rp36,9 miliar.

Pada kesempatan itu, Arman menjelaskan, perintah khusus Kepala BNN.

Yakni, agar setiap kasus narkoba beserta jaringan yang sudah diungkap akan dilanjutkan ke tahapan proses menyangkut aset-aset para seindikat atau menyangkut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU).

"Ini sesuai dengan Pasal 101 dan 136 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dan sesuai Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang TPPU,” katanya.

Disebutkan dalam aturan itu, seluruh aset (alat, hasil, barang lain) terkait kasus narkoba akan disita oleh negara.

Dengan harapan, memiskinkan sindikat agar jaringan sindikat bisa terputus dan tidak bisa lagi menjalankan bisnisnya.

"Adapun barang bukti yang disita antara lain dokumen, uang cash senilai Rp2,7 miliar, surat-surat kendaraan, buku rekening termasuk e-banking (token), yang biasa digunakan untuk mempermudah transaksi mereka, khususnya yang ada di penjara," pungkasnya.
0 Komentar