Jumat, 20 Mei 2016 13:29 WIB

Bandar Judi Togel Singapura Diringkus Polda Metro

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bandar togel beromzet Rp 200 juta per bulan, Bong Tjie Min, diringkus Tim Opsnal Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Taman Palem Lestari, Blok A-12 No.3, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, Bong Tjie Min, menggelar judi jenis togel Singapura (level bandar).

"Cara menyelenggarakannya, yaitu menggunakan media SMS, dan sistem pembayaran melalui rekening pribadi dan rekening yang berbeda," jelas AKBP Eko, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/5/2016) siang.

Tersangka Bong Tjie Min diringkus berkat informasi masyarakat bahwa serig terjadi praktik judi di kediaman Boeng Tjie Min.

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan observasi di TKP dan meringkus tersangka Bong Tjie Min.

Saat diperiksa tersangka telah menjadi bandar togel sejak Februari 2016. Caranya, menggunakan media SMS, dan suatu sistem transfer untuk membayar togel dengan dua rekening yang berbeda.

"Perjudian jenis togel singapura ini adalah sebesar Rl 200 juta per bulan," pungkas AKBP Eko.

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 
0 Komentar