Jumat, 20 Mei 2016 14:46 WIB

DPR Belum Satu Suara Soal Hukuman Pencemaran Nama Baik

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengungkapkan, beberapa fraksi belum satu suara soal hukuman pencemaran baik di dunia maya.

Kendati demikian, Meutya optimistis perbedaan pendapat itu tak akan mengganggu target penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Politikus Partai Golkar menyatakan, fokus kerja komisinya pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2015-2016 adalah menyelesaikan revisi undang-undang tersebut. Dia menjelaskan, masih ada beberapa poin revisi yang perlu disepakati.

"Kami ingin revisi UU ITE bisa selesai pada masa sidang ini, karena revisinya dilakukan terbatas yaitu hanya beberapa pasal," ujar Meutya, Jumat (20/5/2016).

Menurut dia, beberapa fraksi masih belum sepakat soal poin ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik melalui dunia maya. Pemerintah menginginkan hukumannya empat tahun. Namun beberapa fraksi ada yang tidak sepakat, misalnya Fraksi Gerindra yang menginginkan dihilangkan sama sekali.

"Fraksi yang PDIP ingin tidak diubah, namun sudah mau bergeser sesuai masukan pemerintah dan Gerindra tidak lama lagi akan sama," ujarnya.

Dia mengatakan, hukuman pencemaran nama baik dimasukkan dalam revisi UU ITE karena banyak masyarakat yang ditangkap dengan a tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu diatur dalam Pasal 27 UU ITE yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Pekan depan Panitia Kerja revisi UU ITE sudah mulai bekerja kembali," katanya.

Selain itu, menurut Meutya, Komisi I DPR pada Masa Sidang V juga akan membahas dua Rancangan Undang-Undang yaitu RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia.

Mantan jurnalis itu juga menegaskan, fungsi pengawasan Komisi I DPR juga akan tetap dijalankan dengan memanggil mitra kerja, terkait isu-isu pertahanan, keamanan, dan luar negeri.
0 Komentar