Senin, 23 Mei 2016 10:31 WIB

Tiga Pembunuh Eno Pahriah Jalani Tes Kejiwaan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, akan memeriksa kejiwaan tiga pelaku pembunuh Eno Pahriah (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan, petugas Bidokkes Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan RAI (15), RAR (24), dan IH (24) pagi ini.

"Menurut info dari penyidik, pagi ini Senin, 23/5/2016)  tersangka akan di periksa kejiwaannya," ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin (23/5/2016) pagi.

Sebelumnya diketahui, RAL, RAR, dan IH merupakan tersangka dari kasus pembunuhan sadis terhadap Eno. Tersangka menancapkan gagang cangkul ke kelamin korban.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 351 KUHP, 365 KUHP, 285 KUHP, 338 KUHP, 354 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, dan pasal 170 KUHP.

"Mereka akan kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5/2016).
0 Komentar