Rabu, 25 Mei 2016 12:23 WIB

Saipul Jamil Akan Berikan Kesaksiannya Di Persidangan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pedangdut Saipul Jamil yang akrab di sapa Bang Ipul terdakwa kasus pencabulan anak, akan memeberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) siang.

"Agenda pada hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa. Jam 12.00 WIB," kata kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis saat dihubungi.

Kemarin 12 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun 13 saksi dari terdakwa Saipul Jamil sudah semua selesai diperiksa di persidangan.

"Persidangan sudah mau selesai. Tinggi rendahnya hukuman tergantung keterangan hari ini," tambah Nazarudin.

Perlu diketahui, Saipul Jamil digiring dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh polisi pada 18 Februari 2016 silam atas laporan seorang bocah berinisial DS yang mengaku telah dicabuli.

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
0 Komentar