Kamis, 26 Mei 2016 13:24 WIB

37 Alat Bukti Antar Jessica ke Pengadilan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 37 alat bukti yang menguatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso menjadi lengkap (P21). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, 37 alat bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lain. Termasuk CCTV semua barang-barang disita, semua hasil di Laboratorium Forensik kami kumpulkan dan kita serahkan besok," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016) siang.

Kendati demikian, Krishna enggan menjelaskan secara detail bukti dan dokumen apa saja yang telah dikumpulkan penyidik.

Namun begitu, penyidik sudah mengikuti petunjuk dari JPU yang dimana JPU meminta kepada penyidik untuk memberikan surat MLA (Mutual Legal Assistance In Criminal Maters).

Mengingat, MLA merupakan metode upaya suatu negara meminta bantuan ke negara lain dalam rangka penyelidikan proses tindak pidana dimana alat buktinya ada di negara tersebut.

"Jawaban MLA, hari Rabu 18 Mei 2016 turun. Kamis 19 Mei 2016 pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi kemudian ditelaah. Kami bersyukur petunjuk-petunjuk diminta JPU itu petunjuk konstruktif, membangun dalam pendakwaan dan penuntutan di pengadilan," pungkas Krishna.

Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).

Diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar