Kamis, 26 Mei 2016 20:15 WIB

Setubuhi Wanita di Bawah Umur, Alay Diringkus Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com - Asep alias Alay (25) pemuda asal Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diringkus Polsek Pasar Kemis, setelah menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kejadian tersebut bermula, saat Alay berkenalan melalui telepon dengan AW (14). Keduanya langsung membuat janji untuk bertemu di Kawasan Citra Raya, Tangerang, Sabtu (21/5/2016) lalu.

"Korban dijemput pelaku dengan sepeda motor kemudian jalan bareng," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Sukardi, Kamis (26/5/2016) petang.

Puas berjalan-jalan, Alay mengajak AW yang masih duduk di bangku SMP pulang. Namun ajakan Alay ditolak AW. Akhirnya, Alay mengajak gadis belia yang baru dikenalnya tersebut menginap di rumah orang tuanya, di Kampung Waru, Kecamatan Sindang Jaya.

Alay yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul limbah plastik ini sempat merayu ABG asal Kepala Dua tersebut untuk berhubungan intim. Tak bisa menolak, hubungan di luar nikah itu pun terjadi sebanyak tiga kali di hari berbeda.

"Pengakuannya tiga kali, hari Sabtu (21/5/2016) malam, Minggu (22/5/2016) pagi, dan Selasa (24/5/2016) malam," jelas Sukardi.

Tiga hari tinggal di rumah Alay, pada Rabu (25/5/2106), AW pun diantarkan pulang. Lantaran takut ketahuan oleh orang tuanya, AW meminta diturunkan di gang rumah.

"Orang tua AW nanya kemana saja tiga hari tidak pulang dan dijawab AW menginap di rumah pelaku dan melakukan hubungan badan," ucap Sukardi.

Mendapat pengakuan AW, pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Kelapa Dua yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Pasar Kemis untuk ditindak lanjuti.

Meski didasari suka sama suka, Polisi tetap memproses kasus tersebut lantaran pelaku melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan menyetubuhi AW yang masih di bawah umur.
0 Komentar