Jumat, 27 Mei 2016 12:04 WIB

Rutan Pondok Bambu Siap Tampung Jessica

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com --

JAKARTA,Tigapilarnews.com- Tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso hari ini diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Atas penyerahan tersebut, Jessica dikabarkan akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jumat (27/5/2016).

"Saya belum tau, Ya pokoknya kalau datang kita terima ya kan sama dengan kasus kriminal lain memang kalo datang mereka kasih tau kan enggak. Kalau datang ya kita terima," ujar kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2016) siang.

Ika menambahkan, nantinya kalo memang benar Jessica akan di bawa ke Rutan Pondok Bambu Ini akan di masukan ke ruang Masa Pengenalan Awal Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu.

"Sesuai SOP aja kan memang dia masuk ke ruang Mapenaling dulu. Semacam pengenalan awal lingkungan jadi ada penampungan kamar khusus. Itu bercampur dengan yang lain dulu," Tambahnya.

Ika Menjelaskan, nantinya tidak ada pembedaan mengenai penempatan ruangan untuk Jessica Kumala Wongso yang terjerat kasus Kopi Sianida itu.

"Enggak ada, apa yang mau diistimewakan kamar di sini semua udah sempit penuh, termasuk Mbak Anggie (Anggelina Sondakh), ibu Dewi (Dewi Yasin Limpo), itu pun tidak ada perlakuan khusus semuanya penuh," Jelasnya.

Sebelumnya, Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkas hingga Jaksa menyatakan berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Impian Jessica untuk menghirup udara bebas pun harus kandas ditengah jalan, tepatnya 3 hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera di adili dan di sidangkan ke meja hijau.
0 Komentar