Jumat, 27 Mei 2016 15:12 WIB

Kemenhub Umumkan Jadwal Larangan Operasional Truk

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com –Kendaraan jenis truk dilarang dioperasionalkan mulai H-5 sampai H-1 Lebaran dan H+2 sampai H+3 Lebaran.

Larangan itu diumumkan dalam siaran pers Kemenhub yang ditandatangani Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana.

Kemudian disampaikan kepada wartawan dalam Rakor Angkutan Lebaran Terpadu 2016 di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

Peraturan lainnya, menutup jembatan timbang untuk dijadikan tempat istirahat bagi pemudik pada H-7 sampai H+7.

Kemenhub bersama Kemenkes juga akan melakukan inspeksi angkutan umum termasuk ke pengemudi.

Khusus untuk transportasi kereta api, Kemenhub menyediakan mudik gratis motor dengan kereta api.

Sedangkan transportasi udara, Kemenhub akan melakukan publikasi melalui Notam apabila terjadi perpanjangan atau perubahan sementara jam operasi bandara terkait dengan jadwal penerbangan.
Selain itu juga menginstruksikan kepada petugas bandara agar lebih proaktif sesuai PM nomor 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara itu, untuk transportasi laut, yakni Kemenhub mengoptimalkan pengoperasian kapal perintis untuk mendukung angkutan Lebaran dan menginformasikan penjualan tiket lebih awal dan pengawasan intensif terhadap jumlah tiket agar tidak melebihi kapasitas.

"Keselamatan transportasi menjadi prioritas penyelenggaraan angkutan Lebaran dengan prinsip selamat di asal, selamat di perjalanan dan selamat di tujuan," ujar Cucu.

Rakor itu dipimpin Menhub Ignasius Jonan dan dihadiri Menkominfo Rudiantara, Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Unggung Cahyono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, dan Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi.
0 Komentar