Jumat, 27 Mei 2016 16:29 WIB

Hiburan Malam di Tangerang Dilarang Saat Ramadhan

Editor : Rajaman
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap mengeluarkan aturan melarang tempat hiburan malam beroperasi saat bulan Ramadhan.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, kafe dan spa dilarang keras beroperasi  selama bulam puasa.

"Saya akan perintahkan Satpol PP untuk memberikan surat larangan kepada pengelola tempat-tempat hiburan malam agar tidak buka," ujar Arief, Jumat (27/5/2016).

Sebelum melakukan larangan terhadap operasi tempat hiburan malam, Arief menuturkan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan mengundang sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, ulama, pengusaha hotel dan restoran, untuk membahas isi surat edaran tersebut.

"Saya menginginkan dari rapat nanti, isi surat edaran tersebut memastikan hiburan malam harus ditutup selama ramadhan. Saya tidak mau nantinya memancing aksi ormas untuk bertindak kekerasan kalau tidak ditutup," jelas Arief.

Arief menegaskan, jika para pengelola usaha tempat hiburan malam tetap beroperasi dan mengabaikan surat edaran yang akan diberi, maka mereka akan dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

"Untuk mengawasi tempat hiburan malam beroperasi ata tidaknya, kami akan menempatkan orang-orang kami disana. Bila kedapatan masih membandel buka, akan kami tindak tegas," pungkasnya.
0 Komentar