Senin, 30 Mei 2016 11:01 WIB

Gaji PNS DKI Berdasarkan Kinerja

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) 108/ 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Administrasi dan Fungsional.

Dalam peraturan baru yang diterapkan mulai bulan Mei ini, TKD PNS yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dilihat dari absensi pegawai. Jika pegawai tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.

"Dalam satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Kalo satu hari full dia tidak masuk karena sakit, berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," ujar Agus saat dihubungi, Senin (30/5/2016).

Besaran TKD yang tidak dibayarkan, lanjut Agus, akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan.

"Misalnya, dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp 2 juta," tambah Agus.

Menurut Agus, selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja.

"Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp2 juta. Kalau empat hari ya Rp8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong, tapi tidak dibayarkan," lanjut Agus.

 

 
0 Komentar