Selasa, 31 Mei 2016 13:44 WIB

Besok Batas Akhir Urus Ijin APTB

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Batas akhir pengurusan izin Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta berakhir pada Rabu (1/6/2016). Jika APTB tidak mengurus, sanksi tegas akan dikenakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

"Besok batas akhir bagi APTB untuk mengurus perizinan. Jika melanggar dengan masuk jalur Transjakarta, kita akan tertibkan besok," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (31/5/2016).

Menurut Andri, bagi APTB yang telah mengurus perizinan dan beroperasi di jalur reguler, tidak masuk ke jalur Transjakarta, tidak akan ditertibkan.

Sebenarnya, menurut Andri, pihaknya tidak pernah melarang APTB beroperasi. Asalkan, sambung dia, armada tersebut mentaati peraturan yang telah ditetapkan.

Dahulu sesuai kesepakatan, Andri mengingatkan, APTB boleh beroperasi di DKI. Bahkan boleh masuk koridor Transjakarta.
"Namun tidak boleh memungut penumpang. Atau boleh masuk jalur Transjakarta, namun tidak boleh zig-zag keluar masuk koridor dan jalur reguler, untuk mengambil penumpang di halte reguler," kata Andri.

"Kenyataannya, mereka zig zag, keluar masuk koridor dan jalur reguler. Kemudian mengangkut penumpang dan mengenakan tarif Rp 5.000 per penumpang. Atas dasar itulah,kami kemudian melakukan penertiban," ucap Andri.

Saat ini, ada enam operator bus APTB. Yakni, PT Mayasari Bakti, Perum PPD, Bianglala, Agra Mas, Hiba Utama, dan Sinar Jaya.
Dari keenam operator itu, saat ini baru Mayasari Bakti, PPD, dan Bianglala yang dinyatakan lulus tes dan bisa bergabung dengan PT Transjakarta.
0 Komentar