Selasa, 31 Mei 2016 17:15 WIB

Proyek Reklamasi Tidak Ada Lagi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Majelis hakim  PTUN mengabulkan gugatan nelayan Pesisir Utara terhadap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 2.238 Tahun 2014 , tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Fuad Wibisono selaku penggugat dan juga Sekretaris DPW KNTI DKI Jakarta mengatakan, selama sembilan bulan ia berjuang menolak reklamasi. Akhirnya hari ini masyarakat mengetahui Gubernur DKI telah menyalahi aturan yang ada.

"Pada hari ini PTUN mengambil keputusan  membela hak nelayan dan hak masyarakat kecil.  Perjuangan kita selama 9 bulan capai  kemenangan. Kemarin kita ke Pulau Reklamasi bersama Dirjen Penegakan Hukum, kita sudah melihat kita akan menang. Gubernur yang menyalahi aturan," ujar Fuad Wibisono usai sidang. Selasa (31/5/2016).

Fuad menegaskan, dengan hasil yang telah di kabulkan Majelis Hukum, terhitung dari tanggal 1 Juni nanti, tidak ada lagi aktifitas mengenai reklamasi "Jadi mulai tanggal 1 Juni, nggak ada lagi aktifitas reklamasi di Pulau G," tegasnya.
"Bukan cuma sampai disini, kita akan  kawal. Kita masih ada gugatan pulau F, I dan H. Kita akan berjuang untuk masyarakat nelayan," tuturnya

"Hari ini semua karyawan yang berasal dari Singapura sudah diberikan tiket. Tanggal 1 sudah tidak ada lagi yang bekerja," tagas Fuad.
0 Komentar