Senin, 06 Juni 2016 11:12 WIB

BPTSP Percepat Perizinan Jika Syarat Terpenuhi

Editor : RB Siregar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Guna mewujudkan Provinsi DKI Jakarta sebagai pemerintahan yang bersih dan transparan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) berupaya memaksimalkan pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala BPTSP DKI Jakarta, Indrastuty Rosari Okita di Balaikota, Senin (6/6/2016) siang. Dia meminta semua staf BPTSP mempercepat perizinan melalui satu sistem.

"Kalo persiapan sih seperti yang dilakukan sekarang, intinya kan percepatan penyelesaian perizinan, ini letaknya sih di monitoringnya, tapi monitoringnya kan juga harus dilakukan secara sistem," kata Indrastuty Rosari Okita.

Indrastuty menambahkan, pihaknya melakukan percepatan-percepatan mengurus perizinan yang membutuhkan waktu paling lama 28 hari, atau paling cepat 2 jam.

"Ya, karena kami perizinan, ya jadi pasti dilakukan percepatan, selalu percepatan perizinan. Di samping itu kami juga mau semua SDM sesuai kompetensinya, terus sesuai dengan intergritasnya. Ini kan kita juga harus jaga," pungkas Indrastuty.

Kini warga tidak perlu takut untuk mengurus segala perizinan karena segala proses akan dipermudah asalkan dokumen-dokumen yang diperlukan lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan.(i)
0 Komentar