Senin, 06 Juni 2016 17:25 WIB

Praktik Kecurangan SPBU Rempoa Tangsel, Gunakan Alat Canggih

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGSEL, Tigapilarnews.com – Praktik pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34-12305 di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata menggunakan alat canggih berupa alat pengendali jarak jauh.

"Jujur ini adalah motif yang sudah kami curigai dan baru saat ini kami bisa menangkap tangan kecurangan menggunakan alat bantu. Begitu alat pengendali jarak jauh (remote control) dinyalakan, mereka mulai beraksi," ujar Kasubdit Sumdaling Diskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Vivid di SPBU Rempoa, Tangsel (6/6/2016).

Adi menambahkan, di SPBU 34-12305 ternyata sudah melakukan aksi curangnya dalam satu tahun terakhir dan tanpa ada yang mengetahui. Alat canggih yang dipakai pelaku menggunakan mesin digital regulator stabilizer merek Bostech.

"Alat tersebut berfungsi mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke kendaraan milik konsumen. Kemudian, pelaku menambahkan alat tambahan dengan merek Omron yang dimasukkan ke dispenser agar dapat memengaruhi putaran mesin daya arus listrik mengalir yang Nozzle tidak selayaknya," jelas AKBP Ade Vivid.

Bahkan, lanjut Ade, petugas dari Meteorologi Legal yang mengukur secara rutin takaran volume BBM pun tak bisa mengetahui kecurangan pelaku. Pelaku tinggal mematikan alat digitalnya saat ada pemeriksaan.

"Jika hanya berkurang 0,6 mililiter, itus masih diambang batas dari Pertamina. Tapi, ini sudah berkurang lebih dari batas Pertamina, berarti sudah melakukan upaya kecurangan kepada konsumen," katanya.

SPBU berkode 34-12305 kini disegel kepolisian. Tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Metro Jaya.

Para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 39 dan Pasal 31 UU RI no.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda dua miliar rupiah.
0 Komentar