Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com – PN Tangerang menggelar sidang perdana pembunuhan sadis Eno Parihah dengan terdakwa yang masih berstatus pelajar SMP, RAI (16).Keluarga Eno Parihah dan sejumlah kerabat yang bersimpati terhadap Eno menggeruduk PN Tangerang.Keluarga dan simpatisan hadir di PN Tangerang dengan membawa sejumlah poster dan spanduk.Mereka menolak apabila RAI digolongkan anak-anak. Pasalnya, dengan status anak-anak, RAL dipastikan akan mendapatkan hukuman ringan."Kami cuma mau pengadilan tidak melakukan rekayasa," kata Ulumudin, koordinator masyarakat simpatisan keluarga Eno Parihah, di PN Tangerang, Selasa (7/6/2016) siang.RAI merupakan pelajar SMP El-Marzukiyah yang berlokasi di Jalan Raya Kosambi, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.Sebelumnya, RAI diberitakan pelajar SMPN 1 Kosambi.RAI (16), bocah SMP itu menjadi satu dari tiga pembunuh Eno Pahriah dengan cara sadis. Ketiganya tega memasukkan gagang pacul ke kemaluan Eno.Karena di bawah umur, RAI tidak bisa mendapat hukuman maksimal lantaran terbentur undang-undang perlindungan anak.