Jumat, 10 Juni 2016 13:44 WIB

Bareskrim Mabes Polri Bekuk Sindikat Upal

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Uang Palsu (Upal) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri membekuk dua pengedar uang palsu.

Dua tersangka SA dan HS diringkus di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016). Polisi berhasil menyita 152 lembar upal pecahan 100 dolar AS.

Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan dua tersangka yang merupakan warga Garut, Jawa Barat, ini ditangkap saat melakukan transaksi pukul 15.00 WIB di rumah sakit tersebut.

"Pelaku warga Garut, Jawa Barat, atas nama SA dan HS ditangkap di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Saat itu sedang mengedarkan upal sebanyak 152 lembar pecahan 100 USD," jelas Brigjen Agung, saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2016) siang.

Brigjen Agung menjelaskaqn para tersangka mengedarkan upal dolar AS dengan cara menawarkan kepada warga yang awam untuk ditukar dengan rupiah.

"Pelaku mengedarkan di wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Biasanya menawarkan ke orang awam dengan rupiah," papar Brigjen Agung.

Saat ini, dua tersangka sudah tahan di Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Diwartakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap dua jaringan pengedar upal

Pada 19 Mei 2016, dua tersangka berinisial SW (58) dan MAR (59) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Bahkan, saat menangkap salah satu pelaku, yaitu MAR, polisi harus kejar-kejaran di Tol JORR. Dari keduanya, berhasil disita 16.000 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Sementara, Selasa (7/6/2016), Dittipideksus Bareskim Polri juga berhasil menangkap dua pengedar upal, yaitu MR dan AL.

Salah satu tersangka, yakni AL merupakan oknum TNI AD berpangkat kolonel. Dari tangan tersangka, berhasil disita 3.000 lembar upal pecahan Rp100 ribu.
0 Komentar