Jumat, 10 Juni 2016 15:26 WIB

Pelaku Bisnis Gestun Ditangkap Bareskrim Polri

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Tiga pelaku penipuan gesek tunai (gestun), yaitu RF (42), YAE (24), dan MY (35) ditangkap Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Tiga pelaku ditangkap saat ada pertemuan di Hotel Santika di Jakarta Timur, Minggu (29/5/2016) lalu.

Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan kartu kredit di Bandung, Semarang, Bali, dan Jakarta Timur.

Para pelaku gestun ini sebelumnya menjalankan bisnis di sebuah toko sepatu di Bandung sejak tahun 2014.

Namun, toko sepatu itu tidak berjalan seperti yang diharapkan sehingga berubah fungsi menjadi bisnis gesek tunai.

"Tiga orang ini melakukan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan pemalsuan kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk menarik dana," ujar Brigjen Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016) siang.

Dikatakan Brigjen Agung, dalam beraksi para pelaku menyiapkan kartu debit yang sudah tidak terpakai dari beberapa bank.

Kemudian, kartu tersebut dimasukkan data berupa nomor, nama, dan bank penerbit kartu kredit untuk kemudian diinstal ulang disebuah alat (skimmer).

"Intinya mereka mencari data nasabah dari jalur yang diperoleh. Mereka pisahkan data nasabah, mereka salin data yang sudah dikumpulkan. Lalu, mereka pindahkan melalui mesin skimmer. Kemudian jadilah kartu tersebut," tambah Agung.

Bukan hanya itu. Brigjen Agung menjelaskan para pelaku juga diketahui sudah menyiapkan kartu Electronic Data Capture (EDC) berjumlah seratusan buah. Kartu tersebut seperti kartu kosong yang berbentuk kartu ATM yang bisa digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan kredit.

Kartu yang masih kosong itu lantas diisi beberapa data nasabah termasuk nomor rekeningnya. Kartu itu kemudian digesek di mesin skimmer, dan data sudah berpindah ke kartu EDC itu.

"Oleh para pelaku kartu kredit ini digesekkan di beberapa toko dan usaha publik kemudian dibelanjakan," lanjut Brigjen Agung.

Dari hasil penyelidikan, aparat menyita barang bukti seperti laptop, dan beberapa kartu kredit. Selanjutnya, tiga pelaku tersebut baru ditangkap, Senin (30/5/2016), dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami masih mengejar para pelaku gesek tunai (gestun). Beberapa nama yang telah diketahui identitasnya, yaitu DN, PJ, EZ, dan ST," pungkas Brigjen Agung.

Kini, tiga pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan Pasal 80, dan atau 81 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian, Pasal 3 dan atau 5 dan atau 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar