Selasa, 14 Juni 2016 00:15 WIB

Polsek Panongan Ringkus Buronan Pelaku Pencabulan

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Unit Reskrim Polsek Panongan, meringkus pelaku buronan pencabulan bocah delapan tahun yang terjadi di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang.


Pelaku berinisial A (43), warga Kampung Rawa Kepuh, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Data yang berhasil dihimpun, peristiwa terjadi Sabtu (07/06/2016) pukul 11.00 WIB. Untuk mempermudah aksinya, pelaku memberikan korban iming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu.


Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Edi Sumantri, mengatakan informasi adanya kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Panongan. Bahwa, telah terjadi pencabulan terhadap anaknya.


"Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung menerjunkan unit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat, tapi kami berhasil meringkusnya di rumah kontrakan di Teluknaga," ujar Ipda Edi, Senin (13/06/2016).


Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan, lanjut Edi, bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Yakni, ditambahkannya, dengan cara memasukkan jari tangan kanannya dan memasukkan alat kelaminnya ke alat vital korban.


"Korban mengalami pendarahan di alat kelaminnya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun," jelasnya.


Sejauh ini, orang tua korban telah melakukan pemeriksaan ke dokter. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Kami tidak main-main terhadap kasus ini. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu celana dalam warna biru, satu celana pendek motif kembang, satu kaos, dan hasil visum et revertum," tutupnya.(exe)


0 Komentar