Selasa, 14 Juni 2016 16:00 WIB

Jokowi Disarankan Segera Serahkan Nama Calon Kapolri ke Komisi III

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa menyarankan agar Presiden Joko Widodo sesegara mungkin menyerahkan daftar nama calon Kapolri kepada Komisi III.

Desmond menilai hal itu lebih baik dilakukan daripada memperpanjang masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

"Ini kan Presiden sudah mengantongi daftar nama calon Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), semestinya bisa diserahkan pekan ini," ujar Desmond di Gedung DPR, Selasa (14/6/2016).

Politikus Gerindra mengatakan bisa saja Presiden memperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri. Namun, Presiden diharuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terlebih dahulu.

"Kalau tidak ada Perppunya kan nanti Presiden melanggar undang-undang (UU) Polri yang menyatakan bahwa usia pensiun adalah 58 tahun dan Kapolri haruslah anggota Polri aktif," tutur Desmond.

"Lagipula proses pembuatan Perppu justru lebih lama waktunya dibandingkan dengan Presiden segera menyerahkan daftar nama calon Kapolri kepada Komisi III untuk dilakukan fit and proper test," lanjut Desmond.

Desmond menambahkan, Perppu perpanjangan masa jabatan Kapolri yang dikeluarkan Presiden masih harus dibahas terlebih dahulu di DPR.

Namun, DPR akan memasuki masa libur Lebaran pada 28 Juni hingga 18 Juli. Dilanjutkan dengan masa reses pada 28 Juli hingga 18 Agustus.

"Jadi kalau melihat sisa waktunya, justru lebih baik Presiden segera menyerahkan daftar nama ke DPR, karena pembahasan Perppu akan memakan waktu lebih lama, sebab harus ada persetujuan dari fraksi-fraksi," tegas Desmond.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan pensiun pada akhir Juli 2016. Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum memutuskan apakah akan memperpanjang masa jabatan Badrodin atau memilih kepala Polri baru.
0 Komentar