Jumat, 17 Juni 2016 10:02 WIB

Polisi Pemerkosa di Pekanbaru Harus Dihukum Mati

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri agar segera mempercepat proses kasus perkosaan yang dilakukan Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru bersama empat temannya yang telah memperkosa gadis di Pekanbaru, Kamis (16/6/2016).

"Keempat pelaku yang masih seorang polisi sudah melakukan tindakan yang sangat biadab. Karena itu, sudah selayaknya Brigadir Mardiyus bersama rekannya segera dihukum mati atau dihukum maksimal yakni hukum dikebiri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran pers, Jumat (17/6/2016).

Neta berpandangan, beberapa waktu belakangan jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat, sama meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya.

Terlebih, kasus yang melibatkan Brigadir Mardiyus dan rekan-rekannya tergolong sangat biadab. Sebab pelaku para rekannya menculik dan memperkosa korban di dalam mobil di jalanan.

Ditambah lagi, aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas, seragam polisi. Alasannya, karena cintanya ditolak korban.

"Aksi biadab ini menunjukkan bahwa Brigadir Mardiyus yang dibantu para rekannya sangat tidak pantas menjadi polisi sebab sesungguhnya dia seorang penjahat dan predator seks bagi wanita. Orang seperti Brigadir Mardiyus sangat berbahaya apalagi jika ia tetap memakai seragam dan memegang senjata api," sesal dia.

Untuk itu Neta mendesak Polda Riau segera menahannya untuk kemudian diproses hukum agar mereka bisa segera dijatuhi hukuman mati atau dihukum maksimal dan dikebiri.

Karena, tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya.

"Hal ini semakin memprihatin melihat makin maraknya, aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anggota masyarakat. Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri," pungkas dia.

Sudah Pasti Dipecat

Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan mengatakan pihaknya akan segera memecat para pelaku dan dibawa ke pengadilan umum.

"Sudah pasti saya pecat, dan saya juga sudah berkoordinasi terkait pemecatan ini ke Polda Riau. Perbuatan anggota ini sangat memalukan institusi Polri," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan, Jumat (17/6/2016).

Untuk tahap awal, kata Tony, pihaknya sudah menahan Brigadir Mardiyus untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah ini untuk mempercepat jalannya kode etik di internal.

"Sidang kode etik akan kita segerakan, dan akan kita pecat. Selanjutnya peradilan umum dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.

Menurut Tony, Brigadir Mardiyus sudah mengabdi selama 12 tahun dengan status masih lajang.

"Saya juga sudah minta psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaanya. Sebab, prilakunya ini sangat konyol dan benar-benar kurang ajar," ucap Tony geram.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polsek Tampan, Brigadir Mardiyus (31) bersama rekannya menculik dan memperkosa gadis di Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun, korban melapor ke Polresta Pekanbaru, Kamis (16/6/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporannya, korban mengadukan nasibnya yang diculik 4 pria satu di antaranya angggota Polsek Tampan, Brigadir Mardius jabatan Unit Shabara Polsek Tampan.

Dalam laporannya disebutkan, saat korban pulang kerja dengan sepeda motor diikuti mobil avanza warna biru. Setibanya di Jl Naga Sakti di kawasan Stadion Utama Riau, korban didesak untuk berhenti pada Rabu (15/6) pukul 17.30 WIB.

Setelah berhenti, satu pria keluar dari mobil dan memaksa korban untuk masuk dalam mobil. Warga yang ada di sekitar lokasi, mencoba menghampiri mobil tersebut. Sebab, korban saat itu beteriak meminta tolong.

Begitu warga mendekat, pria yang mengemudikan mobil yakni anggota Polsek Tampan, Brigadir Mardiyus keluar. Pria ini lantas mengacungkan senpinya sembari meletuskan sekali ke udara. Melihat hal itu, warga pun menghindar menjauh.

Selanjutnya, korban dibawa ke arah jalan Garuda Sakti perbatasan dengan Kabupaten Kampar. Dalam perjalanan, Brigadir Mardiyus dari jok depan pindah ke belakang. Di dalam mobil itu korban diperkosa. Ketiga rekannya hanya membantu memudahkan pelaku untuk memperkosa. Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan begitu saja.

Korban mengetahui pasti bahwa pelakunya anggota polisi, karena pekaku memperkosa masih menggunakan pakaian dinas yang ditutup jaket. Ketiga rekannya itu adalah, Inaf, Hen dan Kabul.
0 Komentar