Jumat, 17 Juni 2016 19:00 WIB

Sudin KPKP Jaksel Temukan Makanan Mengandung Formalin di Sejumlah Pasar

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan melakukan pengawasan pangan terpadu di lima pasar daerah Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Kelima pasar tersebut yakni Pasar Mayestik, Pasar Blok A, Pasar Pondok Indah, Pasar Cidodol, dan Pasar Kebayoran Lama.

Dimana pengujian sampel on the spot yang dipusatkan di Pasar Mayestik itu, 3 pasar yakni Pasar Cidodol, Pasar Pondok Indah, dan Pasar Blok A masih ditemukan formalin.

"Dari sebanyak 306 sampel produk pangan dari lima pasar. Dengan rincian 96 sampel produk perikanan, 118 sampel produk pertanian, dan 92 sampel produk peternakan," ujar Kepala Seksi Ketahanan Pangan Sudin KPKP Jakarta Selatan Rigiyanto dilokasi, Jumat (17/6/2016) sore.

Dari hasil sampel tersebut, Regiyanto menemukan dua daging ayam di Pasar Cidodol positif mengandung formalin. Tahu putih ukuran kecil di Pasar Pondok Indah mengandung formalin, dan tahu putih besar di pasar Blok A juga mengandung formalin. Produk pangan berbahaya tersebut langsung dimusnahkan saat itu juga.

"Untuk produk pangan di Pasar Mayestik dan Kebayoran Lama tidak ditemukan mengandung zat berbahaya. Produk pangan berbahaya itu langsung dimusnahkan," lanjut Regiyanto.

Regiyanto pun menambahkan pengawasan pangan tahun 2016 ini dilakukan di 24 pasar dalam lima putaran. Dengan tujuan untuk menjamin tersedianya pangan produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang sehat dan halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

"Ada 24 pasar yang jadi sararan, ini sudah putaran ketiga. Tujuannya supaya di barang pangan yang dijual di pasar harus bebas bahan berbahaya dan pedagang juga tau kalau barang yang dijual diawasi secara rutin oleh kami," tambah Regiyanto.

Dengan ditemukannya barang yang masih mengandung zat berbahaya, Regiyanto akan melakukan pembinaan serta tindakan penarikan produk dan penempelan stiker yang positif maupun negatif di toko pedagang tersebut.

"Pedagang bikin surat pernyataan bahwa tidak akan menjual bahan pangan yang mengandung formalin, boraks, pewarna, dan pestisida. Apabila dikemudian hari kedapatan lagi, akan dilakukan penyegelan atau dikeluarkan oleh PD pasar yang bersangkutan. Kita juga akan telusuri distributornya," tutup Regiyanto.
0 Komentar