Sabtu, 18 Juni 2016 14:48 WIB

Ini Kata Pakar Hukum Pidana Terkait Uji Materi PK

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perdebatan mengenai pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) memasuki babak baru.

Hal tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 33/PUU-XN/2016 mengenai uji materi atas Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Dalam uji materi Pasal 263 ayat (1) KUHAP ini MK menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penegak hukum lainnya tidak memilik hak untuk mengajukan PK.

Pasalnya, dalam Pasal 263 Ayat (1) sudah jelas menyatakan: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

Singkatnya, yang boleh melakukan PK hanyalah milik terpidana atau ahli warisnya.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan meski jaksa tidak memilik hak untuk mengajukan PK, tetapi sejatinya keputusan MK tersebut bukanlah norma baru dan hanya menegaskan KUHAP yang sudah tertera sebelumnya.

"Saya kira karena ini masa transisi, mestinya MA menerima PK terhadap PK-nya Jaksa," kata Chudry dalam diskusi implikasi putusan MK terhadap PK di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016) siang.

Menurut Chudry, pasca putusan MK dalam teknis pelaksanan eksekusinya menjadi tidak sesuai karena tidak mempunyai substansi hukum itu sendiri.

Hal tersebut demi menjaga rasa keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Karena secara substansial orang itu tidak bersalah, tapi mengapa kok dihukum. Jadi lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukumnya," imbuh Chudry.

Sementara itu, pengamat politik hukum Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, PK sejatinya merupakan suatu hal yang bisa digunakan ahliwaris atau terpidana untuk mencari keadilan.

Pasalnya, kesimpulan hukum dari suatu peradilan tidak selamanya benar.

"Karena PK merupakan anti tesis dari rezim orde baru yang otoriter. Tetapi, saat ini hak individu warga negara dilindungi hukum. Maka hak ini dituangkan dalam hak mengajukan PK untuk melindungi terpidana sebagai individu dari negara," pungkas Ray..

 
0 Komentar